Teropongistana.id JAKARTA — Polemik antara nasabah William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah kembali menjadi sorotan setelah William mengungkap persoalan kepemilikan emas seberat 2,2 kilogram melalui sebuah video yang viral di media sosial.
Melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan, William mengklaim emas Antam Mulia miliknya bersama keluarga dengan total berat 2,2 kilogram telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Menurut William, nilai emas tersebut saat ini mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Dalam pengakuannya, William menduga terjadi penipuan, penggelapan hingga pencairan aset tanpa sepengetahuannya. Ia juga mempertanyakan dugaan perubahan data nasabah serta keabsahan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun, manajemen BJB Syariah membantah narasi tersebut. Direktur Utama BJB Syariah, Arief Setyahadi, menjelaskan bahwa perseroan tidak memiliki produk bernama “deposito emas”.
Menurut Arief, fasilitas yang diterima William merupakan produk Gadai Emas iB Maslahah, bukan deposito emas.
Berdasarkan penjelasan manajemen yang dikutip sejumlah media, William disebut membuka rekening dan mengajukan fasilitas Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012.
Bank juga menyatakan memiliki surat permintaan penjualan emas tertanggal 10 Juni 2013 serta surat kuasa pelunasan kepada pihak bernama Gustaf Hakim tertanggal 11 Juli 2013.
Dengan demikian, perkara tersebut kini menghadirkan dua versi yang saling berseberangan.
William menyatakan emas miliknya telah berpindah atau dicairkan kepada pihak yang tidak dikenalnya tanpa kehadiran dan persetujuannya. Ia juga mempertanyakan perubahan data nasabah serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar transaksi.
Sementara itu, BJB Syariah menyatakan proses transaksi dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki bank dan sesuai prosedur. Manajemen juga menyebut persoalan tersebut telah melalui proses pengaduan dan korespondensi sejak beberapa tahun lalu.
BJB Syariah menyatakan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
CBA Soroti Beban Direktur Utama
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai viralnya pengaduan William berpotensi menambah tekanan terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, khususnya Direktur Utama Arief Setyahadi.
Menurut Uchok, tudingan serius yang disampaikan seorang nasabah terhadap institusi perbankan dapat berdampak terhadap reputasi dan tingkat kepercayaan publik apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan secara tuntas.
“Bagaimana tidak tambah pusing? Bank yang membawa nama syariah kemudian mendapat tudingan serius dari nasabah. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terang dan dibuktikan melalui proses yang transparan,” ujar Uchok, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai polemik tersebut juga berpotensi menarik perhatian regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, penyidik OJK memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan, melakukan penelitian atas laporan, memanggil dan meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta bantuan aparat penegak hukum, hingga melakukan tindakan lain sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
“Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Kalau ada dokumen, diuji. Kalau ada dugaan perubahan data, diperiksa. Kalau ada surat permintaan penjualan dan surat kuasa seperti yang dijelaskan bank, juga harus diuji keabsahannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dua versi tanpa ada kejelasan,” kata Uchok.
Menurut dia, polemik tersebut dapat menjadi beban tersendiri bagi Arief Setyahadi sebagai direktur utama karena menyangkut kredibilitas dan kepercayaan terhadap institusi perbankan.
Arief Setyahadi sendiri tercatat sebagai Direktur Utama BJB Syariah dalam laporan tahunan perusahaan yang tersedia untuk publik.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus emas 2,2 kilogram yang dipersoalkan William kini berada pada tahap di mana klaim nasabah dan penjelasan pihak bank perlu diuji berdasarkan dokumen serta mekanisme hukum yang objektif.
William mempertanyakan proses pencairan dan keabsahan sejumlah data serta dokumen. Di sisi lain, BJB Syariah menyatakan transaksi tersebut bukan deposito emas dan dilakukan berdasarkan dokumen permintaan penjualan serta surat kuasa pelunasan yang disebut dimiliki bank.
Di tengah viralnya perkara tersebut, transparansi menjadi faktor penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai jenis transaksi yang sebenarnya dilakukan, mekanisme penjualan atau pelunasan, pihak yang menerima hasil transaksi, serta kesesuaian seluruh proses dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, manipulasi data, maupun pencairan aset tanpa hak belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang atau diputus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum, seluruh tuduhan terhadap pihak mana pun dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan klaim masing-masing pihak.

