Teropongistana.id Sorong – Aktivitas pengolahan kayu di Jalan Intimpura, Kelurahan Klaigi, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi perhatian masyarakat.
Perhatian tersebut muncul menyusul aktivitas kendaraan pengangkut kayu yang disebut warga berlangsung malam hari. Selain itu, masyarakat mempertanyakan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan kayu di lokasi pabrik tersebut.
Seorang warga Mariat Pantai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, hampir setiap malam dirinya melihat kendaraan bermuatan kayu masuk ke lokasi pengolahan.
“Setiap malam ada sekitar tiga sampai lima truk bermuatan kayu yang masuk. Kalau siang hari, saya juga melihat truk kontainer keluar dari perusahaan tersebut. Namun, untuk aktivitas dan muatannya saya belum tahu pasti,” kata warga tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pabrik tersebut diduga menerima kayu pacakan masyarakat. Namun, informasi mengenai asal-usul, dokumen, dan legalitas kayu tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan usaha tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang disebut berinisial HJ, HR, dan RD. Namun, informasi mengenai identitas maupun kepemilikan usaha tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Di luar aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut kayu, persoalan limbah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Warga mempertanyakan ke mana limbah hasil pengolahan kayu tersebut dibuang dan bagaimana pengelolaannya dilakukan.
“Yang kami pertanyakan, limbah hasil pengolahan kayu itu dibuang ke mana? Jangan sampai dibuang sembarangan dan berdampak terhadap lingkungan,” ujar warga.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
Warga juga meminta Gakkum Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup asal-usul dan legalitas bahan baku kayu serta pengelolaan limbah hasil pengolahan.
Masyarakat berharap apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, masyarakat meminta penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan mengenai aktivitas pengolahan kayu maupun pengelolaan limbah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

