Teropongistana.id CIBINONG – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) bernama Joni resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BCA ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Cbi.
Kuasa hukum Joni, Zentoni, S.H., M.H., yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, mengatakan gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan lelang tanah dan bangunan milik kliennya yang berada di kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence.
“Bank BCA telah melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan tersebut dengan nilai Rp1.756.500.000. Pemenang lelangnya adalah Bank BCA sendiri,” ujar Zentoni dalam keterangan tertulisnya, dikutip selasa (15/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Joni tidak hanya menggugat Bank BCA. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor turut menjadi Tergugat II.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing ditempatkan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Zentoni berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum perkara diputus oleh PN Cibinong.
“Kami berharap kepada Bank BCA, sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” katanya.
Perkara tersebut kini telah terdaftar di PN Cibinong dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

