Teropongistana.id LEBAK – Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Kampung Nangerang, Desa Keboncau, Kabupaten Lebak, selama kurang lebih dua tahun tidak difungsikan. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak dari Partai NasDem, H. Karim. Ia menggagas rencana pengaktifan kembali Pustu Keboncau agar masyarakat desa lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan.
H. Karim mengatakan, keberadaan Pustu sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk memberikan pertolongan medis secara cepat ketika warga mengalami sakit atau membutuhkan penanganan kesehatan.
“Cita-cita saya, Pustu yang selama ini terbengkalai bisa kembali difungsikan. Jadi, ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan medis, bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” ujar H. Karim, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, selama Pustu tidak berfungsi, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan terpaksa harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju Puskesmas atau rumah sakit.
“Bahkan yang lebih memprihatinkan, ada warga yang meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas atau rumah sakit,” katanya.
H. Karim menegaskan, upaya mengaktifkan kembali Pustu tersebut sejalan dengan tugasnya sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak yang salah satu bidang pengawasannya berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak agar melakukan langkah konkret untuk menghidupkan kembali fasilitas kesehatan di tingkat desa, termasuk memastikan ketersediaan tenaga medis serta sarana dan prasarana pendukung.
“Komisi II harus fokus mengawasi bangunan fasilitas kesehatan yang kosong tanpa petugas medis maupun obat-obatan. Jangan sampai fasilitas yang sudah tersedia justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, H. Karim mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Sebagai langkah awal, ia berencana melakukan survei langsung ke lokasi Pustu Keboncau pada Minggu (30/8/2026).
“Insyaallah hari Minggu saya akan melakukan survei lokasi sebagai langkah awal perjuangan untuk mengaktifkan kembali Pustu ini,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah perlu dilakukan sebelum Pustu kembali beroperasi. Di antaranya mengaudit sarana dan prasarana, memeriksa kondisi fisik bangunan setelah lama tidak digunakan, serta mengecek ketersediaan alat kesehatan (alkes).
Selanjutnya, kebutuhan perbaikan bangunan dan pengadaan alat kesehatan akan diusulkan melalui pembahasan APBD bersama Dinas Kesehatan.
Selain persoalan sarana dan prasarana, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian. Menurut H. Karim, salah satu penyebab Pustu tidak berfungsi adalah kekosongan tenaga medis, seperti bidan atau perawat desa.
“Kekosongan petugas medis bisa terjadi karena putusnya kontrak tenaga honorer maupun penumpukan tenaga kesehatan di Puskesmas induk,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Lebak akan mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan, termasuk mendorong kebijakan yang dapat memastikan Pustu di wilayah desa memiliki tenaga medis.
“Kami akan mendesak agar ada regulasi yang mengatur penempatan tenaga kesehatan secara merata. Jika diperlukan, tenaga honorer daerah dapat diaktifkan kembali untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Pustu,” pungkasnya.
(Penulis: Welly)

