Teropongistana.id Papua Barat Daya — Legalitas kayu olahan masyarakat yang masuk ke industri pengolahan kayu di Kabupaten Sorong menjadi sorotan pemerhati lingkungan. Sorotan tersebut terutama tertuju pada kayu pacakan masyarakat yang diduga ditemukan dalam jumlah banyak di salah satu pabrik pengolahan kayu di Jalan Klalin VI, Rabu (19/8).
Persoalan yang dipertanyakan meliputi asal-usul kayu, pemasok, perizinan, hingga dokumen pengangkutan yang menjadi dasar kayu tersebut dapat masuk dan diterima sebagai bahan baku perusahaan.
Tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan asal Suku Moy, Bernardus, meminta agar legalitas kayu olahan masyarakat tersebut diperjelas dan hasil pemeriksaannya dapat diketahui publik.
Desakan itu disampaikan setelah Bernardus membaca pemberitaan sejumlah media online mengenai pemeriksaan yang dilakukan tim Gakkum Maluku-Papua terhadap sejumlah perusahaan kayu di Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu.
Menurut Bernardus, pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keterbukaan hasil pemeriksaan, terutama terkait legalitas dan dokumen kayu olahan masyarakat yang diduga ditemukan di lokasi.
“Kalau kayu masyarakat masuk ke industri dalam jumlah banyak, harus jelas asal-usulnya, siapa yang memasok, serta izin atau dokumen apa yang digunakan,” tegas Bernardus.
Ia juga meminta Gakkum Maluku-Papua membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah kayu yang diperiksa telah dilengkapi dokumen dan izin sesuai ketentuan atau justru terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Ketentuan mengenai penatausahaan hasil hutan kayu dan dokumen angkutan antara lain diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Karena itu, kayu olahan masyarakat yang masuk ke industri harus dapat ditelusuri asal-usul dan kelengkapan dokumennya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bernardus menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada keberadaan kayu di lokasi. Menurut dia, asal kayu, pemasok, perizinan, dokumen pengangkutan, hingga dasar penerimaan kayu sebagai bahan baku industri juga harus ditelusuri.
“Yang harus dibuka bukan hanya soal kayunya ada atau tidak, tetapi dari mana kayu itu berasal, siapa pemasoknya, dokumennya apa, dan bagaimana kayu tersebut bisa diterima oleh perusahaan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak perusahaan maupun hasil pemeriksaan resmi Gakkum Maluku-Papua terkait legalitas kayu olahan masyarakat tersebut masih diperlukan.
(Tim)

