Teropongistana.id JAKARTA — Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah kebijakan kampus yang disebut berdampak pada penghasilan dan kondisi kerja mereka.
Mereka meminta pihak badan penyelenggara dan rektorat membuka ruang dialog serta memberikan penjelasan secara transparan mengenai perubahan sejumlah komponen penghasilan, kondisi keuangan institusi, hingga mekanisme penanganan persoalan kode etik.
“Kami menyampaikan aspirasi ini bukan untuk menyerang institusi. Kami ingin persoalan yang terjadi dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data,” ujar perwakilan dosen dan tenaga kependidikan Unindra dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah dosen dan tenaga kependidikan, pembayaran THR disebut mengalami pengurangan sekitar 50 persen.
Selain THR, sejumlah komponen penghasilan juga disebut mengalami perubahan sejak tahun ajaran baru 2025/2026.
“Perubahan itu kami rasakan dalam pembayaran penghasilan yang diterima setiap tanggal 27 sampai 28. Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang transport dosen yang disebut berkurang hampir 50 persen,” kata sumber tersebut.
Perubahan juga disebut terjadi pada tunjangan jabatan akademik. Informasi yang disampaikan menyebut nominal tunjangan untuk asisten berada di kisaran Rp750 ribu hingga Rp1 juta, lektor sekitar Rp1 juta, dan lektor kepala sekitar Rp1,5 juta.
Para dosen dan tenaga kependidikan menyatakan memahami apabila institusi menghadapi persoalan keuangan. Namun, mereka meminta dasar kebijakan dan perhitungan perubahan penghasilan dijelaskan secara terbuka.
“Kami memahami bahwa institusi pendidikan juga dapat menghadapi perubahan kondisi keuangan. Tetapi karena kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan pekerja, kami berhak mengetahui dasar kebijakannya dan bagaimana perhitungannya,” ujarnya.
Dalam klarifikasi yang pernah dilakukan, alasan defisit anggaran dan menurunnya jumlah pendaftar atau mahasiswa baru disebut menjadi salah satu pertimbangan kebijakan.
Para dosen dan tenaga kependidikan mengatakan tidak mempersoalkan alasan tersebut, namun meminta penjelasan yang lebih terbuka mengenai kondisi keuangan institusi dan prioritas penggunaan anggaran.
Mereka menyoroti masih adanya sejumlah aktivitas pembangunan, kegiatan nonakademik, termasuk pagelaran wayang, serta pengangkatan atau penempatan pejabat dan tenaga baru di tengah kebijakan efisiensi.
“Kami tidak menjadikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai tuduhan adanya kesalahan pengelolaan keuangan. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang ada defisit, kami ingin mengetahui kondisi keuangannya dan bagaimana prioritas anggaran ditetapkan,” katanya.
Menurut mereka, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa beban efisiensi hanya berdampak pada dosen dan tenaga kependidikan.
Perubahan penghasilan juga dinilai perlu dilihat dari dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja pendidikan.
Para dosen dan tenaga kependidikan menyebut banyak di antara mereka memiliki tanggung jawab keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan transportasi, kesehatan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Di balik angka penghasilan itu ada keluarga, ada biaya pendidikan anak, transportasi, kesehatan, dan kebutuhan hidup lainnya. Karena itu, kebijakan efisiensi seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia yang menjalankan institusi ini,” ujarnya.
Mereka juga meminta dilakukan verifikasi terhadap besaran penghasilan dasar sebagian dosen dengan mempertimbangkan status hubungan kerja dan seluruh komponen penghasilan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hukum sendiri. Kami meminta pihak yang berwenang melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain masalah penghasilan, mekanisme penanganan laporan kode etik juga menjadi perhatian.
Para dosen dan tenaga kependidikan memahami bahwa laporan mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pemberian uang atau gratifikasi kepada dosen, harus ditangani secara serius.
Namun, mereka meminta agar pihak yang dilaporkan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti.
“Laporan merupakan awal dari proses pemeriksaan. Laporan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, kami berharap setiap dosen atau tenaga kependidikan yang dilaporkan diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Mereka juga meminta agar tindakan administratif berupa cuti atau pembebasan tugas yang berkaitan dengan persoalan kode etik memiliki dasar, prosedur, jangka waktu, dan mekanisme peninjauan yang jelas.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah upaya sebagian dosen dan tenaga kependidikan membangun wadah komunikasi serta organisasi pekerja.
Dalam proses tersebut, sejumlah anggota disebut mengalami pemanggilan oleh pihak kampus. Sebagian anggota juga disebut telah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perubahan penghasilan dan hubungan kerja.
Setelah proses konsultasi tersebut, terdapat anggota yang kembali dipanggil pihak kampus.
“Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan intimidasi atau tindakan pembalasan. Tetapi rangkaian peristiwa itu tentu menimbulkan kekhawatiran. Kami berharap penyampaian aspirasi dan proses pengorganisasian pekerja tetap dihormati sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Para dosen dan tenaga kependidikan berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan konsultasi dan fasilitasi sesuai kewenangannya terkait hubungan kerja, perubahan penghasilan, penyampaian aspirasi, serta mekanisme penyelesaian apabila persoalan tersebut memenuhi unsur perselisihan hubungan industrial.
Mereka juga meminta perhatian LLDIKTI Wilayah III terkait kondisi dosen dan tenaga kependidikan, tata kelola perguruan tinggi, serta terciptanya lingkungan akademik yang sehat.
“Kami berharap ada ruang dialog yang mempertemukan pihak penyelenggara, rektorat, dosen, tenaga kependidikan, dan pihak pemerintah sesuai kewenangannya. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog, bukan saling berhadapan,” ujarnya.
Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.
Para dosen dan tenaga kependidikan menegaskan persoalan tersebut tidak ditujukan untuk membebani mahasiswa.
“Kami tetap menghormati mahasiswa. Mereka bukan pihak yang harus menanggung persoalan ini. Kami justru ingin memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Mereka juga meminta media massa memberitakan persoalan tersebut secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
“Kami tidak meminta media membela kami. Kami hanya meminta agar suara dosen dan tenaga kependidikan didengar dan diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, para dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan 12 poin yang mereka minta mendapat penjelasan dan perhatian, yakni:
1. Klarifikasi pembayaran THR Idulfitri 2026;
2. Penjelasan perubahan uang transport dosen;
3. Penjelasan perubahan tunjangan jabatan akademik;
4. Penjelasan perubahan insentif dan tunjangan lainnya;
5. Transparansi kondisi keuangan serta alasan defisit yang disampaikan;
6. Verifikasi penghasilan dosen dan tenaga kependidikan berdasarkan status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku;
7. Evaluasi mekanisme pemeriksaan kode etik;
8. Kepastian hak memberikan klarifikasi sebelum keputusan diambil;
9. Kejelasan dasar dan prosedur cuti atau pembebasan tugas terkait persoalan kode etik;
10. Ruang yang aman dan tertib untuk menyampaikan aspirasi;
11. Penghormatan terhadap hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi atau serikat sesuai ketentuan yang berlaku;
12. Forum dialog yang melibatkan badan penyelenggara, rektorat, dosen, tenaga kependidikan, dan pihak pemerintah sesuai kewenangannya.
“Kami adalah bagian dari Universitas Indraprasta PGRI. Kami tidak ingin institusi ini rusak. Kami justru ingin kampus ini terus berkembang dengan tata kelola yang sehat, transparan, profesional, dan menghargai seluruh unsur di dalamnya,” kata perwakilan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya siap memberikan data maupun dokumen kepada pihak yang berwenang.
“Kami bersuara bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk memperbaiki. Kami mengkritik bukan karena membenci, tetapi karena masih peduli. Kami bertanya bukan karena ingin melawan, tetapi karena membutuhkan kepastian,” pungkasnya. (Red)

