Teropongistana.id JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).
Sidang beragendakan pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Rocky Marbun.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rocky Marbun memaparkan sejumlah poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan dan pembuktian perkara tersebut.
Pertama, terkait penggunaan metode undercover buy. Menurut Rocky, merujuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya, metode pembelian terselubung secara hukum hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, bukan untuk perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kedua, mengenai surat perintah undercover. Ia menilai surat perintah tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Apabila surat perintah diterbitkan untuk perkara tertentu, namun kemudian digunakan untuk perkara gas portable, menurut dia, alat bukti yang diperoleh dapat dipersoalkan keabsahannya dan harus diuji berdasarkan prinsip exclusionary rule.
Ketiga, Rocky menyoroti alat bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp maupun Facebook. Menurutnya, bukti elektronik tersebut perlu melalui pemeriksaan digital forensik untuk memastikan keaslian dan integritasnya sebelum digunakan dalam pembuktian perkara.
Keempat, ia mempertanyakan ada atau tidaknya pengujian terhadap isi gas yang menjadi objek perkara. Menurut Rocky, apabila terdakwa didakwa menyalahgunakan LPG 3 kilogram bersubsidi, harus terdapat pemeriksaan yang dapat membuktikan bahwa isi gas portable tersebut memang identik dengan LPG 3 kilogram. Tanpa pembuktian tersebut, menurutnya, unsur penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu diuji kembali.
Kelima, Rocky juga menyoroti kualitas keterangan saksi testimonium de auditu, yakni keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain. Menurutnya, keterangan semacam itu tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dan harus didukung alat bukti lainnya.
Keenam, ia mengaitkan perkara tersebut dengan prinsip ultimum remedium. Rocky berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal memiliki aspek hukum administrasi yang disertai sanksi pidana. Karena itu, menurutnya, penanganan pelanggaran perlu terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif melalui PPNS pada instansi terkait sebelum penerapan sanksi pidana.
Ketujuh, mengenai perbedaan keterangan saksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Rocky menegaskan bahwa keterangan yang diberikan saksi di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan harus dinilai oleh majelis hakim apabila terdapat perbedaan dengan keterangan dalam BAP.
Kedelapan, Rocky menyoroti posisi polisi yang melakukan penangkapan, menjadi saksi dalam BAP, sekaligus terlibat sebagai penyidik dalam perkara yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diuji dari aspek objektivitas, sementara keterangannya tetap harus bersesuaian dan didukung alat bukti lainnya.
Kesembilan, Rocky menyebut perkara tersebut semestinya didahului proses penyelidikan dan gelar perkara apabila memang bukan merupakan perkara tertangkap tangan. Menurutnya, keberadaan Surat Perintah Undercover Buy menjadi salah satu hal yang perlu diuji dalam menentukan prosedur penanganan perkara hingga penetapan tersangka.
Kesepuluh, Rocky mengingatkan prinsip pembuktian dalam perkara pidana yang mengharuskan alat bukti memiliki tingkat kepastian yang kuat. Ia mengutip asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang pada pokoknya menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan dengan bukti yang terang dan meyakinkan.
Kesebelas, ia menekankan pentingnya pemenuhan seluruh unsur delik yang didakwakan. Menurut Rocky, apabila ketentuan Pasal 55 UU Migas diterapkan, seluruh unsur pasal tersebut harus dibuktikan secara sah berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan KUHAP.
Sejalan dengan keterangan ahli, Maruli Rajagukguk, anggota Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan dari LBH Peradi Profesional, menyatakan pihaknya menilai sejak awal penyidik dan jaksa penuntut umum tidak memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka maupun terdakwa.
“Perkara gas portable ini diatur dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal yang merupakan hukum administrasi. Seharusnya dikedepankan sanksi administrasi melalui PPNS ESDM terlebih dahulu. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim PN Jakarta Utara menutup persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gabriel Lumbantoruan.

