Fery Radiansyah Perjuangkan Tunjangan BPD Minimal Rp1 Juta dan Operasional 2 Persen Dana Desa TA 2027

Redaksi
5 Min Read
H. Fery Radiansyah

Teropongistana.com JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI), H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., menyampaikan aspirasi terkait penguatan kelembagaan dan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam pertemuan itu, PABPDSI mengusulkan dua kebijakan utama, yakni penetapan batas minimal tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp1 juta per bulan serta alokasi anggaran operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa untuk Tahun Anggaran 2027.

Fery mengatakan, BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peran tersebut antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Namun, menurut dia, tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan kesejahteraan dan operasional yang memadai dan merata.

“Penguatan BPD tidak cukup hanya melalui penambahan tugas dan tanggung jawab. Negara juga harus memberikan kepastian kesejahteraan serta dukungan operasional yang layak agar BPD dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara maksimal,” tegas Fery.

Fery menjelaskan, salah satu aspirasi utama PABPDSI adalah penetapan batas bawah tunjangan BPD secara nasional sebesar Rp1 juta per bulan.

Ia menilai, besaran tunjangan BPD saat ini masih beragam antardaerah. Di sejumlah wilayah, tunjangan yang diterima anggota BPD dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab kelembagaan yang dijalankan.

“Rp1 juta merupakan batas minimal, bukan batas maksimal. Daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih besar tentu dapat menetapkan tunjangan yang lebih tinggi. Hal terpenting adalah tidak ada lagi anggota BPD yang menerima tunjangan terlalu rendah dan tidak manusiawi,” jelas Fery.

PABPDSI menyebut usulan tersebut merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur hak pimpinan dan anggota BPD atas tunjangan.

Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat menetapkan standar minimal yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota.

Selain tunjangan, PABPDSI mengusulkan adanya alokasi anggaran operasional BPD minimal 2 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Menurut Fery, anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan kelembagaan BPD, seperti musyawarah internal, penyerapan aspirasi masyarakat, pengawasan pemerintahan desa, pembahasan peraturan desa, kunjungan lapangan, administrasi, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Selama ini, banyak BPD harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kelembagaannya. Tanpa dukungan operasional yang jelas, BPD tidak mungkin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ungkap Fery.

PABPDSI meminta agar ketentuan mengenai alokasi operasional BPD minimal 2 persen dicantumkan secara tegas dalam Peraturan Menteri Desa yang mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027.

Menurut PABPDSI, ketentuan yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di daerah.

“Anggaran operasional BPD bukan beban semata, melainkan investasi untuk memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan APB Desa,” kata Fery.

Dalam pertemuan tersebut, Fery menyampaikan empat aspirasi kepada pemerintah, yaitu:

  1. Menetapkan kebijakan nasional mengenai batas bawah tunjangan BPD sebesar Rp1 juta per bulan.
  2. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tunjangan BPD.
  3. Kementerian Desa mencantumkan secara tegas alokasi operasional BPD minimal 2 persen dalam Permendes tentang penggunaan Dana Desa TA 2027.
  4. Kantor Staf Presiden mengoordinasikan pembahasan lintas kementerian dengan melibatkan PABPDSI.

Fery menegaskan, penguatan kelembagaan BPD bukan dimaksudkan untuk menciptakan persaingan dengan kepala desa. Menurutnya, BPD dan pemerintah desa perlu membangun kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD bukan lawan kepala desa, melainkan mitra strategis. BPD yang kuat akan memperkuat pemerintahan desa secara keseluruhan,” ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman disebut menyambut baik aspirasi yang disampaikan PABPDSI.

Fery berharap Kantor Staf Presiden dapat mengawal usulan tersebut agar dibahas lebih lanjut sebelum kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Tunjangan minimal Rp1 juta dan operasional 2 persen merupakan kebutuhan rasional untuk menjaga kualitas kelembagaan desa. Kami berharap pemerintah hadir dan memberikan kepastian mulai Tahun Anggaran 2027,” pungkas Fery Radiansyah.

Share This Article