Teropongistana.id JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai masih perlu diperkuat. Meski telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional, tantangan penegakan hukum serta masih maraknya kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih optimal.
Marwan mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa POJK Nomor 38 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.
Menurut dia, OJK dapat mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Gugatan tersebut dapat ditujukan kepada PUJK yang masih memiliki izin maupun pihak yang pernah memiliki izin usaha.
Hal itu disampaikan Marwan kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/10/2026). Ia mengingatkan agar mekanisme gugatan yang dilakukan OJK untuk mewakili kepentingan konsumen dapat diakses secara mudah dan tidak justru membebani masyarakat dengan biaya.
“Tak kalah penting dan menentukan, pihak PUJK juga wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Jika PUJK tidak transparan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, OJK harus memberikan sanksi yang lebih tegas,” ujar Marwan.
Mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, konsumen merupakan pihak yang sangat menentukan keberlangsungan industri jasa keuangan. Karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut.
“Konsumen adalah raja sekaligus pemberi nyawa bagi keberlangsungan usaha PUJK. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus terlihat nyata dalam praktik,” tandasnya.
Marwan mengakui OJK telah menjalankan berbagai program melalui fungsi pengawasan terhadap PUJK, termasuk edukasi dan perlindungan konsumen. Namun, menurutnya, klaim mengenai masifnya literasi keuangan dan komitmen menjaga kepercayaan konsumen harus dibuktikan melalui hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menilai, keberhasilan OJK tidak cukup hanya diukur dari banyaknya regulasi, program edukasi, maupun kegiatan pengawasan yang dilakukan. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari sejauh mana konsumen memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.
“Yang pasti, kami akan terus memantau dan mengevaluasi bagaimana serta apa saja upaya yang lebih serius dilakukan OJK, khususnya dalam penindakan terhadap PUJK serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen. Ini penting, terutama untuk menjawab persoalan mendasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut.
(Akbar)

