LBH Bogor Gugat Bank BCA Ke Pengadilan Negeri Cibinong

Redaksi
2 Min Read
Zentoni, S.H., M.H.,

Teropongistana.id BOGOR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor selaku kuasa hukum CV JABB S resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BCA ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Cbi.

Direktur Eksekutif LBH Bogor sekaligus kuasa hukum CV JABB S, Zentoni, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan proses lelang terhadap dua bidang tanah beserta bangunan yang berada di wilayah Taman Sari, Kabupaten Bogor.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bank BCA ini kami ajukan karena Bank BCA telah melakukan lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Taman Sari, Kabupaten Bogor, dengan nilai sebesar Rp1.679.400.000,” ujar Zentoni dalam keterangannya, Senin (21/9/2026)

Menurut Zentoni, dalam proses lelang tersebut Bank BCA disebut menjadi pemenang lelang atas objek yang disengketakan.

Selain Bank BCA sebagai Tergugat I, gugatan tersebut juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor sebagai Tergugat II.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing turut menjadi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Zentoni berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum perkara memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kami berharap kepada Bank BCA agar sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan klien kami,” kata Zentoni.

Lembaga Bantuan Hukum Bogor (LBH Bogor)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 0813-1742-2079

Share This Article