Teropongistana.id JAKARTA — Wacana perubahan aturan kepemiluan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, menuai berbagai tanggapan dan kritik publik.
Sejumlah kekuatan politik diketahui menawarkan angka ambang batas parlemen yang berbeda. Partai koalisi pemerintah mewacanakan angka 5 persen, PDI Perjuangan mengusulkan 6 persen, sedangkan Partai NasDem mengusulkan 7 persen.
Menyikapi persoalan tersebut, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah untuk segera memulai tahapan revisi UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif, serta dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
EN-LMND menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu dasar penting untuk mendorong pembahasan tersebut. Menurut organisasi itu, berbagai gagasan mengenai desain sistem kepemiluan harus dibahas melalui proses konstitusional agar tidak berkembang menjadi spekulasi politik maupun isu yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Dalam Negeri EN-LMND, Redho Balau, menegaskan bahwa UU Pemilu merupakan instrumen hukum yang akan menentukan penyelenggaraan demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, pembahasannya dinilai tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa menjelang pelaksanaan pemilu.
“DPR dan Pemerintah Pusat harus segera membuka ruang pembahasan Rancangan UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif, serta dilakukan jauh dari tahapan pemilu. Regulasi kepemiluan tidak boleh dibahas secara mepet menjelang pemilu karena berpotensi menjadi ruang kompromi kepentingan politik segelintir elite,” ujar Balau, Senin (28/09/2026).
Menurutnya, aturan kepemiluan perlu disusun lebih awal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pengujian secara konstitusional apabila terdapat norma yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Selain mendorong percepatan pembahasan revisi UU Pemilu, Balau juga menyoroti pentingnya menjaga batas kewenangan antar-cabang kekuasaan negara. Menurut dia, hubungan antara lembaga legislatif dan yudikatif harus dibangun berdasarkan prinsip checks and balances sebagaimana dianut dalam negara hukum.
“Hubungan antarlembaga ini harus dibangun dengan prinsip checks and balances, bukan melalui praktik saling mengambil kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Balau kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengecualian terhadap syarat usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden. Ia menilai putusan tersebut, yang keluar menjelang Pemilu 2024, telah memicu perdebatan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Balau berpandangan bahwa pembentukan norma hukum baru pada dasarnya merupakan ranah pembentuk undang-undang atau legislatif. Karena itu, menurutnya, ke depan diperlukan kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga negara agar marwah MK sebagai penjaga konstitusi tetap terjaga dan tidak terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik.
Lebih lanjut, Balau meminta seluruh elemen pemerintahan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara akuntabel. Ia juga menyoroti polemik gugatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK yang, menurutnya, memperlihatkan adanya persoalan dalam pelaksanaan fungsi verifikasi oleh penyelenggara pemilu.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, dalam menjalankan kewenangannya.
“Jangan sampai kinerja lembaga negara yang tidak maksimal justru memperkeruh situasi demokrasi dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Balau menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurutnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak boleh ditentukan semata-mata melalui perdebatan di media sosial ataupun manuver politik elite. Pembentukan regulasi kepemiluan harus dilakukan melalui proses legislasi yang demokratis, terbuka, berbasis argumentasi ilmiah, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. (Red)

