Jelang November, Komisi XI Desak Kemenkeu Segera Terbitkan Aturan Pajak Marketplace

Redaksi
3 Min Read
Marwan Jafar/Foto Istimewa

Teropongistana.id JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan aturan teknis terkait pemungutan pajak melalui marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada November 2026.

Menurut Marwan, kejelasan regulasi sangat penting agar mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak dapat berjalan seragam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi platform e-commerce maupun pelaku usaha digital.

“Pemerintah harus segera menerbitkan aturan rinci yang mencakup subjek, objek, tarif, hingga mekanisme koreksi dan pembatalan transaksi sebelum kebijakan ini berjalan,” tegas Marwan di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Ia menilai pengaturan teknis yang jelas juga diperlukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu hal yang dinilai penting adalah penetapan batasan omzet atau threshold agar pedagang kecil tidak terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.

“Kebijakan perpajakan formula digital ini jangan sampai memberatkan UMKM atau mengganggu aktivitas perdagangan digital yang sedang tumbuh,” ujarnya.

Selain kepastian regulasi, Marwan menyoroti pentingnya keandalan integrasi data transaksi antara penyelenggara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menyebut penguatan tata kelola data tersebut mengacu pada PMK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyampaian dan Penghimpunan Data Perpajakan yang menuntut transparansi sekaligus menjaga kerahasiaan data.

“DJP wajib membangun sistem integrasi data yang akurat, aman, dan proporsional demi menjaga perlindungan data wajib pajak,” tandasnya.

Mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu juga meminta Kemenkeu tidak terburu-buru menerapkan sanksi sebelum proses sosialisasi dan simulasi teknis dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan asosiasi e-commerce serta komunitas UMKM dalam melakukan uji coba sistem sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara efektif.

“Kemenkeu harus menggelar simulasi teknis dan menyediakan panduan sederhana agar tidak memicu kesalahan hitung maupun biaya kepatuhan yang membengkak,” tuturnya.

Marwan menambahkan, langkah antisipatif tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya ketidakpastian kebijakan yang berpotensi memengaruhi iklim investasi digital di Indonesia.

DPR, kata dia, akan terus mengawal persiapan regulasi hingga tingkat teknis agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kami di Komisi XI juga berkomitmen terus memastikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak ini tidak menekan daya saing para pelaku usaha dalam negeri,” pungkas mantan Ketua Fraksi PKB di DPR tersebut.

 

(Akbar)

Share This Article