Tragis Sri Rahayu Kerja untuk Negara, Kecelakaan Justru Ditelantarkan dan Dilaporkan ke Bareskrim

admin
3 Min Read
Tim Advokasi KP-MBG yang dipimpin Maruli Rajagukguk

Teropongistana.id Jakarta — Surat perintah pemenuhan kewajiban telah keluar dari Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 10 September 2026, mewajibkan Yayasan Mutiara Kharisma Insani untuk bertanggung jawab penuh atas nasib Sri Rahayu Adiningsih. Begitu juga, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan bahwa biaya operasional program sebesar Rp3.000 per porsi sudah termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja non-ASN dan relawan.

Namun di lapangan, semua ketentuan itu seolah tak berdaya. Dana perlindungan yang seharusnya disetorkan diduga tidak pernah sampai ke pihak BPJS, sehingga saat kecelakaan kerja menimpa Sri Rahayu, ia justru tak memiliki perlindungan apa pun. Rumah Sakit Mitra Medika Premier Medan pun lebih mengutamakan sisi komersial, mengirimkan surat somasi dan ancaman upaya hukum lanjutan di tengah perjuangan nyawa Sri Rahayu yang belum tentu selamat.

Tak tahan melihat adiknya terlantar begitu saja, Ramayandha Sudrajat selaku kakak kandung Sri Rahayu bersama Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mendatangi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 14 September 2026 untuk melayangkan laporan resmi. Di hadapan awak media, Ramayandha tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib adiknya.

“Adik saya bekerja memberi makan anak-anak bangsa atas nama program negara. Saat dia sekarat, dia justru ditelantarkan. Di mana hati nurani mereka Presiden, BGN, dan Yayasan? Kami datang ke sini menuntut keadilan, bukan janji di atas kertas,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, Rabu (16/9/2026)

Tim Advokasi KP-MBG yang dipimpin Maruli Rajagukguk menegaskan bahwa laporan yang diajukan memuat tuntutan pidana berlapis terhadap pihak yayasan. Tersangkanya diduga melanggar Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait pengabaian keselamatan fisik dan kesejahteraan pekerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dugaan terberat yang disangkakan adalah penggelapan dana iuran jaminan sosial yang telah dipotong namun tidak disetorkan, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Achmad Ismail selaku Koordinator KP-MBG menyebut langkah ini bukan sekadar perjuangan satu keluarga, melainkan ujian moral terbesar bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami mendesak agar Kepala Badan Gizi Nasional turut diperiksa dalam kasus ini. Bagaimana mungkin fungsi pengawasan lembaga begitu rapuh hingga pekerja yang berada di garda terdepan program presiden dibiarkan hancur tanpa perlindungan yang layak?” tegasnya.

Kini berkas laporan telah berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Seluruh publik pun menanti jawaban satu pertanyaan besar: mampukah hukum di negeri ini bergerak cepat atas dasar kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil, ataukah kembali tumpul saat berhadapan dengan tembok kelalaian birokrasi.

TAGGED:
Share This Article